Banda Aceh. RU – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian penyaluran bantuan barang kepada sejumlah dayah, melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp1,32 miliar.
“Temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan hingga penyaluran bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut,” ujarnya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, pemeriksaan barang, pembayaran, hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari proses pengadaan, pemeriksaan barang, hingga penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST),” ujarnya.
Askhalani mengatakan, ketidaksesuaian volume barang sebagaimana ditemukan BPK tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ia pun berharap Kejati Aceh menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional dengan mengedepankan alat bukti serta hasil pemeriksaan.(TH05)













