Banda Aceh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan ketidakjelasan keberadaan barang persediaan senilai Rp1.329.237.210 pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap pendistribusian bantuan ke sejumlah dayah, auditor menemukan ketidaksesuaian antara volume barang yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan barang yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Sejumlah bantuan bahkan baru diterima pada 2026, meski BAST telah dibuat pada 2025.
BPK mencatat sedikitnya 10 jenis barang yang volumenya tidak sesuai dengan dokumen serah terima, yakni laptop, kasur busa, sajadah pendek, mukena, baju koko, peci, mobiler santri dan guru, kain sarung, kipas angin, serta tas. Nilai keseluruhan ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp1.329.237.210.
Kepada auditor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan perbedaan volume terjadi karena waktu pendistribusian yang terbatas sehingga BAST dibuat setelah barang disalurkan.
Namun, BPK menilai penjelasan tersebut belum dapat membuktikan keberadaan seluruh barang dimaksud.
Dalam laporannya, auditor menyatakan hingga pemeriksaan berakhir KPA dan PPTK belum dapat menjelaskan keberadaan 10 jenis barang senilai Rp1,32 miliar tersebut.
BPK menilai pengelolaan persediaan belum sesuai dengan ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan itu mewajibkan pengamanan administrasi persediaan didukung dokumen yang lengkap, termasuk buku persediaan, kartu barang, BAST, berita acara pemeriksaan fisik, Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB), serta laporan persediaan.
Menurut auditor, kondisi tersebut berisiko menyebabkan salah saji saldo persediaan, membuka peluang penggunaan barang tidak sesuai peruntukan, dan mengakibatkan Pemerintah Aceh kehilangan aset senilai Rp1.329.237.210.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh memproses kehilangan atau kekurangan barang persediaan serta menyetorkan nilai kerugian sebesar Rp1.329.237.210 ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK juga menemukan hasil pengadaan barang tahun anggaran 2025 senilai Rp37,245 miliar belum ditatausahakan sebagai persediaan.
Selain itu, auditor mendapati dokumen BAST menyatakan seluruh barang telah disalurkan, tetapi saat pemeriksaan fisik sebagian di antaranya masih tersimpan di gudang penyimpanan sementara.(R015)













