Aceh Besar. RU – Aparatur desa di Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, mendapat penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa dan pengenalan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Camat Darul Kamal Husaini mengatakan, pemahaman hukum penting agar dana desa digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Husaini.
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar M. Riski Zhafran menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa sekaligus mendorong pencegahan penyimpangan anggaran.
“Melalui penerangan hukum ini, kami ingin mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Riski.
Kejaksaan juga memperkenalkan aplikasi Jaga Desa untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Darul Kamal ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah kecamatan, aparatur desa, dan kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi dan berintegritas.(*)













