Banda Aceh. RU – Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) ke-13 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menetapkan format resmi surat mandat bagi peserta yang berhalangan hadir dalam konferensi pada 20–22 November 2026 di Banda Aceh.
Ketua SC Konferprov PWI Aceh 2026, Azwani Awi, mengatakan, format surat mandat tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat (16/10/2026) dan akan diserahkan kepada bakal calon saat mendaftar ulang atau mengembalikan berkas pencalonan.
“Hanya SM yang dikeluarkan SC Konferprov ini yang nantinya sah menjadi mandat, jika ada yang berhalangan hadir. Selain SM yang dikeluarkan panitia SC, dianggap tidak sah,” tegas Azwani.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, setiap penerima mandat hanya boleh menerima maksimal dua surat mandat. Mandat ketiga dinyatakan tidak sah.
Surat mandat juga wajib ditandatangani langsung di atas meterai Rp 10.000 dan dilampiri kartu anggota biasa PWI atau Kartu Biru asli.
Sementara itu, Ketua Pokja Verifikasi SC Konferprov PWI Aceh, Imran Joni, mengingatkan bakal calon agar mengembalikan berkas pendaftaran paling lambat Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB di Kantor PWI Aceh.
“Jangan ada satu berkas yang kurang, karena itu bisa merugikan kandidat Balon sendiri,” tegas Imran.
Setelah berkas diterima, SC akan memverifikasi kelengkapannya. Bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.
Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya dikirim ke PWI Pusat untuk disahkan sebagai calon Ketua PWI Aceh maupun Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).(*)













