Banda Aceh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan digital dan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat gampong.
Pemkab juga menyiapkan Call Center 112 sebagai layanan darurat terpadu yang direncanakan pada 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar Muharram Idris dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).
Muharram mengatakan, penguatan kanal informasi bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan PPID telah didukung di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Muharram.
Selain itu, Call Center 112 dirancang menghubungkan masyarakat dengan kepolisian, BPBD, RSUD/PMI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” ungkap Muharram.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar Imam Munandar mengatakan, pemerintah daerah juga telah menggelar bimbingan teknis bagi PPID gampong.
“PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa,” terangnya.
Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi berharap, evaluasi tersebut mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik agar semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.(*)













