Subulussalam. RU – Pelarian SS, pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kota Subulussalam, berakhir setelah tim kepolisian menelusuri keberadaannya hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Wakil Kepala Polres Subulussalam Kompol Ikmal, mengungkapkan kronologi penanganan kasus tersebut dalam keterangan kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya dugaan tindak asusila terhadap anak mereka.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 19 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum sebagai bagian dari bukti permulaan.
Polisi kemudian menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Putu Gede Erga Purwita memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob untuk mengumpulkan informasi, mendalami keterangan, serta melakukan pemetaan guna memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Pada 3ā7 Oktober 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan SS.
Setelah diamankan, SS memberikan keterangan bahwa dirinya telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar tiga minggu.
“Terduga pelaku mengakui memilih tinggal di lokasi itu karena merasa malu dan ingin menghindari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya,” jelas Ikmal.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak penyandang disabilitas.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(MB07)













