Subulussalam. RU – Polres Subulussalam mengamankan seorang pria berinisial SS (44), warga Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas.
SS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 19 Agustus 2026.
Wakapolres Subulussalam Kompol Ikmal mengatakan, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya bujuk rayu untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Ikmal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Senin (12/10/2026).
Selain mengamankan SS, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan laporan, di antaranya beberapa kemeja, rok, pakaian dalam, bra, singlet, celana panjang, dan pakaian tidur.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 50A juncto Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 50A juncto Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Ikmal.(MB07)













