Aceh Besar. RU – Sebanyak Rp 2,61 miliar uang hasil eksekusi perkara korupsi dikembalikan ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho, Rabu (07/10/2026).
Uang sebesar Rp 2.615.614.665 itu merupakan hasil eksekusi dua putusan pengadilan, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tertanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar Dr. Asmadi Syam mengatakan, setoran tersebut menambah pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan Bidang Pidsus sepanjang 2026 sebesar Rp 1.158.799.093.
Dengan tambahan tersebut, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar selama 2026 mencapai Rp 3.774.413.758.
Kepala Kejari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memulihkan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Pemulihan aset tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Selain memberikan hukuman kepada pelaku, proses eksekusi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan.(*)













