Jantho. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan uang senilai Rp386.877.000 kepada KPPN Banda Aceh untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Jantho, Rabu (13/05/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Aceh Besar, Kota Jantho.
Dana itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus PNPM di Kecamatan Simpang Tiga dan distribusi Pasar Induk Lambaro.
Total kerugian negara dari dua perkara tersebut mencapai Rp932.059.000. Sebagian dana sebelumnya telah lebih dahulu disetorkan, yakni Rp545.182.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perkara lain yang tengah ditangani dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Ke depan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, mengapresiasi langkah Kejari Aceh Besar dalam memulihkan keuangan negara.
Ia berharap upaya tersebut menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara yang merugikan negara.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara,” ujarnya.(IA03)














