Banda Aceh. RU – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menelaah tiga laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah Kantor Bersama Samsat di Aceh.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., mengatakan pihaknya tengah memeriksa laporan tersebut sekaligus melakukan penelusuran lapangan melalui program Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS).
“Sejauh ini, kami sedang membedah tiga Laporan Masyarakat (LM) resmi yang telah masuk ke meja kerja. Kita tidak berhenti di balik meja. Tim khusus telah diterjunkan ke lapangan melalui program Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) di tiga wilayah kerja strategis di Tanah Rencong,” ungkap Dian melalui keterangannya, Jumat (25/09/2026).
Menurut Dian, hasil penelusuran menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan standar pelayanan Samsat yang dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara tata cara pemungutan PKB telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Ombudsman Aceh kini menyiapkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk menelusuri persoalan secara sistemik, termasuk kepastian hak masyarakat, standar pelayanan, pengawasan internal, dan mekanisme pengaduan.
Dian juga mengingatkan wajib pajak menggunakan kanal pembayaran resmi dan menghindari perantara atau calo.
“Hindari menggunakan perantara atau jalur informal seperti calo dalam pengurusan dokumen kendaraan.Hal itu justru memicu risiko besar yang merugikan masyarakat sendiri,” terangnya.
Ombudsman juga berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Polda Aceh untuk mendorong perbaikan tata kelola Samsat.
Terkait dugaan penggelapan PKB yang berpotensi masuk ranah pidana, Dian mengatakan pihaknya tidak akan menarik kesimpulan prematur karena pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Ombudsman berkomitmen mengawal pelayanan Samsat agar berlangsung transparan dan akuntabel serta hak masyarakat tetap terlindungi.(R10)













