Banda Aceh. RU – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Temuan yang yang telah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu kemudian diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh kepada Branch Manager BSI KCP Universitas Syiah Kuala, Muzakkir, selaku Terlapor. Serta Deputy Kelembagaan BSI Regional Aceh, Saiful Musadir, yang mewakili Atasan Terlapor di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa temuan ini mencerminkan perlunya pembenahan tata kelola layanan secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa BSI, sebagai bank dengan jangkauan layanan terbesar di Aceh setelah berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, wajib memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian waktu, prosedur yang jelas, serta layanan yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga yang melayani sebagian besar kebutuhan perbankan masyarakat Aceh, BSI harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” ujar Dian.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan dua persoalan utama. Standar Prosedur Bisnis (SPB) layanan penggantian kartu ATM belum memuat ketentuan jangka waktu penyelesaian layanan secara jelas.
Selain itu, tidak tersedia mekanisme eskalasi layanan yang dapat memberikan kepastian kepada nasabah saat terjadi kendala atau keterlambatan.
Atas dasar temuan itu, Ombudsman Aceh menetapkan tiga tindakan korektif bagi BSI. Pertama, melengkapi SPB dengan mengatur secara jelas ruang lingkup dan jenis dokumen yang dapat diverifikasi dalam layanan penggantian kartu ATM.
Kedua, menetapkan jangka waktu penyelesaian layanan dan mekanisme eskalasi guna menjamin kepastian pelayanan kepada nasabah.
Ketiga, melakukan sosialisasi atas prosedur yang telah diperbaiki serta menyerahkan kartu ATM kepada Pelapor sesuai produk yang dimohonkan.
Ombudsman menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan korektif ini penting tidak hanya untuk menuntaskan laporan yang diperiksa, tetapi juga untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari.
Ombudsman akan memantau pelaksanaannya guna memastikan perbaikan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“BSI diberikan waktu tiga puluh hari untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud,” tutup Dian.
Regional Chief Executive Officer BSI Region Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh tindakan korektif tersebut dari tingkat wilayah hingga kantor pusat, sebagai bukti keseriusan perusahaan.
“Kami untuk menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan Ombudsman,” kata Imsak Ramadhan.(TH05)














