Satpol PP & WH Perpanjang Penahanan Kepala Inspektorat

FD
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD bersama pasangannya AM, saat diamankan Satpol PP WH dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jinayat, kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) bersama pasangan sesama jenisnya berinisial AM (22), hingga 1 Oktober 2026.

“Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka itu berlaku sejak 2 September 2026,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (09/09/2026).

Selain memperpanjang masa penahanan, Rizal menyebutkan pihaknya turut menyerahkan berkas perkara FD dan AM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.

Rizal mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil penelitian tersebut sebelum melimpahkan berkas beserta kedua tersangka ke JPU.

“Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa,” ujarnya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...