Banda Aceh. RU – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jinayat, kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) bersama pasangan sesama jenisnya berinisial AM (22), hingga 1 Oktober 2026.
“Perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka itu berlaku sejak 2 September 2026,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (09/09/2026).
Selain memperpanjang masa penahanan, Rizal menyebutkan pihaknya turut menyerahkan berkas perkara FD dan AM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
Rizal mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil penelitian tersebut sebelum melimpahkan berkas beserta kedua tersangka ke JPU.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa,” ujarnya.(TH05)













