Kutacane. RU – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap MRH (25), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik keluarganya di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
MRH diamankan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di desa tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Kasus itu bermula ketika MRH meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena MRH sebelumnya disebut beberapa kali membawa sepeda motor, tetapi kendaraan itu kemudian hilang.
Setelah ditolak, MRH diduga mengambil kendaraan tanpa izin dengan cara mencungkil pintu depan rumah.
Saat kejadian, ayah dan ibunya sedang tertidur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban dan istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor telah hilang.
Pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas cungkilan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di Desa Sebungke,” kata Zery kepada rahasiaumum.com, Kamis (10/09/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver yang diduga menjadi barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zery.
MRH kini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(AFW11)













