Lhoksukon. RU – Pemkab Aceh Utara mendapat tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp122 miliar pada tahun 2026, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas, terutama percepatan pemulihan bencana di kabupaten itu.
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli mengatakan, tambahan TKD tersebut akan dioptimalkan penggunaannya untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir, pemberdayaan dan pemulihan ekonomi masyarakat dan Pemulihan sarana dan prasarana penunjang pemerintahan pascabencana.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk pemenuhan belanja penggajian ASN, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kemudian, Alokasi Anggaran Dana Gampong (ADG) minimal sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelesaian kewajiban utang kepada BPJS, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Tambahan TKD tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas, memperkuat pemulihan pascabencana, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, tambahan TKD tersebut nantinya akan dituangkan dalam APBK Perubahan yang akan dibahas bersama dengan DPRK Kabupaten Aceh Utara.(TH05)













