Kutacane. RU – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria berinisial Z (40) yang diduga terlibat pencurian di rumah seorang notaris di Kecamatan Babussalam.
Pelaku diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 16.40 WIB tanpa perlawanan.
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 01.50 WIB di rumah korban di Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam.
Berdasarkan laporan, pelaku masuk dengan cara memanjat bagian belakang bangunan menuju lantai dua, kemudian merusak pintu jeruji besi sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Pintu Alas.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Z di lokasi tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus berupaya merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” kata Patar, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (08/05/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(AFW016)














