Banda Aceh. RU – Alasan hendak mengambil paket digunakan AR (29) saat meminjam sepeda motor temannya di kawasan Beurawe, Banda Aceh.
Kendaraan itu kemudian justru digadaikan seharga Rp6 juta.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, ditangkap Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AR diduga menggelapkan Honda Scoopy merah dove bernomor polisi BL 6323 AAS milik Rizki Putri Fransisca (36).
“Saat berada di warung kopi, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujar Dizha, Minggu (06/09/2026).
AR kemudian kembali tanpa membawa motor dan mengaku kendaraan tersebut rusak di bengkel.
Saat korban meminta diantar ke lokasi, AR malah meninggalkannya di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp18 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan AR di Desa Beuraden.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menggadaikan motor korban di Blang Bintang seharga Rp6 juta.
Polisi kemudian mengamankan penerima gadai di Desa Empe Bata sekaligus menemukan sepeda motor tersebut.
AR, penerima gadai, dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.(R10)













