Aceh Utara. RU – Niat meminjam sepeda motor dengan alasan membantu mencari telepon genggam berujung proses hukum bagi seorang pria berinisial S (37) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Personel Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara mengamankan S di kawasan Simpang Rangkaya, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia diduga menggelapkan satu unit Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Saat itu, S meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam yang hilang.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Ipda Marzuki seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (28/08/2026).
Motor tersebut kemudian diduga dijual S kepada seorang warga pada Sabtu, 22 Agustus 2026 seharga Rp2,2 juta.
Dari transaksi itu, S disebut menerima Rp1,7 juta dengan alasan hendak mengambil surat kendaraan, tetapi tidak kembali.
Pembeli yang curiga kemudian mengetahui kendaraan tersebut merupakan milik korban dan diduga telah dialihkan tanpa izin.
Perkara itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada di tangan pembeli.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(*)













