KKJ Aceh Desak Pengusutan Dugaan Intimidasi terhadap Dua Wartawan

Suasana rapat KKJ merespon dua kejadian intimidasi terhadap wartawan di Aceh Utara dan Bener Meriah, di kantor AJI Banda Aceh. Rabu 2 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang melibatkan oknum TNI di Bener Meriah dan Aceh Utara.

KKJ menilai tindakan tersebut mengancam kemerdekaan pers.

Dalam siaran pers, Kamis (03/09/2026), KKJ menyebut kasus pertama dialami wartawan TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Puskesmas Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu, 2 September 2026.

Bustami disebut didatangi oknum TNI bernama Sarno setelah mengambil foto kondisi puskesmas.

Meski telah menunjukkan kartu pers, Bustami diduga diintimidasi dan didorong saat hendak kembali ke ruang IGD.

Ia juga diminta tidak memberitakan hal-hal yang dianggap “bukan-bukan” terkait dugaan keracunan MBG.

KKJ menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” demikian sikap KKJ Aceh.

Kasus kedua menimpa anggota PWI Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri. Ia diduga mengalami kekerasan oleh dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas saat terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026 yang lalu.

Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan mendapat penanganan medis.

KKJ meminta Denpom mengusut kasus Haiqal secara transparan untuk memastikan kaitannya dengan aktivitas jurnalistik.

Jika terbukti berkaitan dengan tugas jurnalistik, pelaku diminta diproses sesuai hukum.

KKJ juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, dan jajaran terkait memberikan sanksi apabila anggotanya terbukti melakukan intimidasi atau kekerasan.

“Pembungkaman terhadap kemerdekaan pers merupakan pelanggaran serius karena menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas KKJ Aceh.

KKJ mengingatkan setiap keberatan terhadap pemberitaan agar diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Jurnalis yang mengalami intimidasi atau kekerasan juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada KKJ Aceh.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...