Banda Aceh. RU – Pemahaman mengenai kepemimpinan, hak pekerja, dan perlindungan sosial dinilai penting bagi generasi muda sebelum memasuki dunia kerja.
Hal itu menjadi fokus workshop kepemimpinan perempuan dan pekerja muda yang digelar Flower Aceh bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa dan anak muda untuk memahami kepemimpinan, pemenuhan hak tenaga kerja, serta perlindungan perempuan dan pekerja muda guna mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan inklusif.
Workshop menghadirkan Ketua Sekolah HAM Flower Aceh Gebrina Rezeki, Kepala Bagian Hukum Setda Aceh Amrina Habibi, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Reza, serta Direktur Flower Aceh Riswati.
Ketua Sekolah HAM Flower Aceh, Gebrina Rezeki, mengatakan kegiatan itu diharapkan membantu generasi muda mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia profesional maupun menjalani berbagai aktivitas lainnya.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak muda mengenai pentingnya menyiapkan diri, baik ketika memasuki ruang kerja maupun dalam berbagai aktivitas lainnya,” kata Gebrina.
Menurut dia, kesiapan tersebut tidak sebatas kemampuan teknis.
Pengetahuan tentang hak pekerja, perlindungan, serta lingkungan kerja yang aman dan setara juga perlu dimiliki.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Reza mengingatkan pekerja muda agar mempersiapkan perlindungan sosial sejak mulai bekerja.
“Pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi salah satu langkah utama bagi anak-anak muda yang sudah bekerja. Meskipun perlindungan ini dibutuhkan oleh semua orang yang bekerja, akan lebih baik jika kita mempersiapkannya sejak awal,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap sejumlah risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Manfaat program tersebut juga dapat menjadi bagian dari persiapan finansial pekerja pada masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Aceh Amrina Habibi memaparkan ketentuan mengenai perlindungan hak pekerja di Aceh, termasuk ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 dan salah satunya terkait Pasal 19.
Menurut Amrina, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar generasi muda mengetahui hak yang harus dihormati dan dilindungi dalam hubungan kerja.
Direktur Flower Aceh Riswati mengapresiasi workshop yang diinisiasi mahasiswa magang Flower Aceh bersama organisasi mahasiswa.
Ia menilai pemahaman mengenai hak pekerja perempuan perlu dimulai dari kesadaran individu.
“Hak pekerja perempuan yang harus kita pahami adalah kesadaran bahwa kita memiliki hak-hak sebagai pekerja,” kata Riswati.
Ia mendorong generasi muda, terutama perempuan, memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak ketenagakerjaan sebelum maupun saat memasuki dunia kerja.
Kesadaran tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan ruang kerja yang lebih adil, aman, dan inklusif.
Workshop tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi.
Pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa dan pekerja muda untuk memahami, memperjuangkan, serta menjaga hak mereka di lingkungan kerja.(RSR12)













