Lhokseumawe. RU – Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Aminah (70), warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Kamis (27/08/2026).
Dari proses itu, polisi menemukan fakta baru mengenai jalur masuk tersangka ke rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani mengatakan, AR ternyata masuk melalui pintu depan, bukan pintu belakang seperti dugaan awal penyidik.
“Fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi, dugaan awalnya tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Ternyata faktanya tersangka masuk dari depan,” kata Boestani, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan.
Sebelum AR masuk, tersangka N yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga membujuk korban di teras rumah.
Setelah AR berada di dalam, N meninggalkan lokasi.
Setelah waktu Isya, AR diduga membunuh Aminah dan mengambil perhiasan emas berupa cincin serta kalung yang dikenakan korban.
Boestani mengatakan AR, K, dan N telah beberapa kali merencanakan aksi tersebut, tetapi selalu gagal.
Pada hari kejadian, ketiganya kembali menjalankan rencana saat hujan turun.
“Mereka sudah melakukan perencanaan beberapa kali, tetapi selalu gagal. Namun, pada hari kejadian, bertepatan dengan cuaca sedang hujan, mereka berhasil mencuri emas dan membunuh korban,” ujarnya.
Rekonstruksi disaksikan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, keluarga korban, perangkat gampong, dan pihak terkait.
Polisi masih memburu N yang diduga berpindah-pindah lokasi.
“Kepada keluarga dan masyarakat tetap tenang. Karena ini kasus pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia, banyak tahapan yang harus dilakukan petugas dalam penanganannya,” kata Boestani.
Ia memastikan Polres Lhokseumawe menangani perkara secara objektif dan para pelaku diproses sesuai hukum.
“Polres Lhokseumawe akan benar-benar objektif menangani kasus tersebut dan menghukum pelaku setimpal karena korban meninggal dunia dan barang miliknya turut diambil,” ujarnya.(IA02)













