Kutacane. RU – Tahapan pemilihan pengulu kute (Pilpengkute) serentak di Aceh Tenggara mulai bergerak setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi pelaksanaannya.
Pemilihan yang mencakup 116 kute itu diarahkan berlangsung pada November 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara Zahrul Akmal mengatakan, kepastian jadwal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengulu Serentak.
“Pilpengkute serentak akan diikuti sebanyak 116 Kute peserta,” kata Zahrul kepada rahasiaumum.com, Jumat (28/08/2026).
Perbup tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.
Para camat kemudian meneruskannya kepada Badan Permusyawaratan Kute (BPK).
Saat ini, pembentukan Panitia Pemilihan Pengulu (P3) mulai dilakukan di sejumlah kute peserta.
Pembiayaan pemilihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2026 serta Dana Desa (DD) masing-masing kute.
Sebelumnya, Pilpengkute serentak direncanakan berlangsung pada Juni atau Juli 2026.
Namun, pelaksanaannya tertunda karena pemerintah daerah masih menunggu proses fasilitasi dan persetujuan Perbup dari Pemerintah Provinsi Aceh.
“Kenapa rencana pelaksanaan Pilpengkute tertunda? Karena kita menunggu hasil fasilitasi persetujuan Perbub ini dari Pemerintah Provinsi Aceh,” ujar Zahrul.
Dengan terbitnya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, DPMK Aceh Tenggara kini mengarahkan pelaksanaan Pilpengkute serentak di 116 kute pada November mendatang.(AFW11)













