Kejari Aceh Barat Daya Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Pidana

Kajari Abdya Kardono bersama APH lainnya memperlihatkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht saat pemusnahan, di halaman Kantor Kejari Abdya. Kamis 27 Agustus 2026 [Dok. rahasiaumum.com/T08]

Blangpidie. RU – Sebanyak 15 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (27/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya dan dihadiri Kajari Abdya Kardono, Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Abdya Rinaldi R, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Abdya.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang April hingga Agustus 2026. Sebagian besar kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan dipimpin langsung Kardono didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Abdya Ricky Rosiwa.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie,” kata Kardono.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor sekaligus bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkotika ilegal.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas Kejaksaan bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum di Abdya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat Abdya,” ujarnya.

Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 91,52 gram bruto dan ganja 4,47 gram bruto.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang pendukung yang digunakan dalam perkara, antara lain telepon seluler, kartu SIM, alat isap, timbangan digital, korek api, kartu ATM, kotak rokok, tas, wadah minyak wangi, kunci ring, sapu, jeriken, selang, gayung, corong, batang kayu, serta 13 item barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Blangpidie.(T08)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...