Subulussalam. RU – Orkes Gambus Lae Sukhaya (OGLS) kini resmi tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Subulussalam menjaga kesenian tradisional agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) menerima Surat Pencatatan KIK tersebut dari Menteri Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayom, Jumat (21/08/2026).
OGLS merupakan Orkes Gambus Lae Sukhaya asuhan Drs. H. Salmaza, MAP, yang selama ini berperan dalam menjaga keberlangsungan seni musik tradisional di Kota Subulussalam.
Bagi HRB, pencatatan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan langkah untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan budaya lokal.
“Pencatatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki Kota Subulussalam. Kita ingin warisan budaya daerah tidak hanya dikenal oleh generasi sekarang, tetapi juga tetap hidup dan berkembang di masa yang akan datang,” demikian semangat yang dikedepankan dalam langkah tersebut.
Budaya sebagai Identitas Daerah
Menurut HRB, kebudayaan memiliki posisi penting dalam membangun identitas Subulussalam.
Kota yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu memiliki beragam tradisi, seni, serta ekspresi budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, perlindungan terhadap kekayaan budaya dipandang sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Pencatatan OGLS sebagai EBT diharapkan memperkuat upaya pelestarian sekaligus memastikan keberadaannya terdokumentasi secara resmi sebagai bagian dari KIK Indonesia.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa kekayaan budaya lokal memiliki nilai strategis dan perlu mendapat perhatian bersama, sebagaimana aset daerah lainnya.
Didorong untuk Berkembang
HRB mendorong agar pelestarian budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Menurut dia, kekayaan budaya harus diberi ruang untuk berkembang mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan akar dan karakter aslinya.
OGLS dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan kebudayaan, festival seni, pendidikan, pertunjukan, dokumentasi digital, hingga promosi pariwisata daerah.
Dengan cara tersebut, generasi muda diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, tetapi turut berperan sebagai pelaku yang meneruskan tradisi.
Pencatatan KIK juga membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan kekayaan budaya Subulussalam dalam berbagai agenda kebudayaan di tingkat provinsi maupun nasional.
Penyerahan surat pencatatan di Graha Pengayom menjadi momentum penting bagi perjalanan kebudayaan Subulussalam.
Kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat kini memiliki pengakuan dan dokumentasi resmi melalui sistem KIK.
Bagi pemerintah daerah, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga identitas, sejarah, tradisi, dan kebudayaan lokal.
Pembangunan daerah, kata HRB, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlangsungan identitas budaya.
Dengan pencatatan tersebut, OGLS tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan seni masyarakat Subulussalam, tetapi juga tercatat dalam khazanah Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.(MB07)













