Tapaktuan. RU – Warga tiga mukim di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, menolak rencana operasi pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, kebun dan keselamatan masyarakat.
Sebanyak 725 warga pun menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
“Kami menolak segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami,” kata Safrizal, warga yang ikut menandatangani petisi tersebut, Senin (17/08/2026).
Sikap warga ini berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang mencakup tiga mukim di Kecamatan Samadua.
Pertama, PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Kedua, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Wilayah yang masuk dalam cakupan dua konsesi tersebut meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.
Safrizal mengatakan, kesepakatan warga terkait penolakan aktivitas tambang itu ditegaskan dalam pertemuan akbar yang digelar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu, 15 Agustus 2026 malam, yang dihadiri warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat gampong.
Warga dari tiga mukim, yaitu Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas, baik perempuan maupun laki-laki, menyatakan sikap bersama menolak aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah Kecamatan Samadua.
Safrizal mengatakan keputusan tersebut lahir dari kekhawatiran warga terhadap dampak pertambangan terhadap sumber penghidupan dan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan pertanian dan perkebunan, serta mengancam kelestarian alam. Padahal, masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari pertanian, perkebunan dan hasil alam.
Komoditas seperti durian dan pala menjadi bagian dari sumber pendapatan warga. Di sisi lain, kawasan tersebut masih memiliki lingkungan yang relatif terjaga dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Penolakan warga juga didorong kekhawatiran terhadap ancaman bencana ekologis. Safrizal menyebut kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir bandang dan erosi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Warga masih mengingat dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menghantam sejumlah wilayah Aceh dan menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat.
“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegasnya.(TH05)













