Banda Aceh. RU – Perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan petisi tolak tambang ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Petisi berisi 1.036 tanda tangan warga itu memuat penolakan terhadap aktivitas pertambangan serta mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong.
Petisi tersebut diserahkan oleh perwakilan masyarakat, Malek Ridwan dan Ismik, kepada Ketua Komisi III DPRA, Hj Aisyah Ismail, didampingi anggota Komisi III, Hasbalah.
Malek Ridwan mengatakan, petisi tersebut merupakan bentuk sikap resmi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang selama ini secara konsisten menolak kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.
“Sebanyak 1.036 warga telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi ini. Kami berharap DPRA mendengar suara masyarakat dan memperjuangkan pencabutan IUP PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada yang telah diterbitkan di Beutong Ateuh,” kata Malek Ridwan dikutip Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, masyarakat menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam ruang hidup warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, serta berisiko merusak kawasan hulu yang menjadi sumber air bagi masyarakat.
Dalam petisi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, masyarakat menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.
Kedua, masyarakat menegaskan bahwa segala bentuk izin, klaim, maupun aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, termasuk oleh PT Hasil Bumi Sembada dan PT Alam Cempaka Wangi, tidak memiliki legitimasi sosial maupun hukum di mata masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.
Ketiga, masyarakat menyatakan bahwa segala resiko, konsekuensi hukum maupun sosial, serta kerugian yang timbul akibat pemaksaan aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang menjadi tanggung jawab penuh pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap DPRA dapat mengawal aspirasi tersebut dan mendorong Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi serta mencabut izin pertambangan yang telah diterbitkan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.(TH05)













