Warga Beutong Serahkan Petisi Tolak Tambang ke DPRA

Petisi
Perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menyerahkan menyerahkan petisi berisi 1.036 tanda tangan warga kepada Ketua Komisi III DPRA. [Foto: Dok Warga/Rahasiaumum.com}

Banda Aceh. RU – Perwakilan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan petisi tolak tambang ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Petisi berisi 1.036 tanda tangan warga itu memuat penolakan terhadap aktivitas pertambangan serta mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong.

Petisi tersebut diserahkan oleh perwakilan masyarakat, Malek Ridwan dan Ismik, kepada Ketua Komisi III DPRA, Hj Aisyah Ismail, didampingi anggota Komisi III, Hasbalah.

Malek Ridwan mengatakan, petisi tersebut merupakan bentuk sikap resmi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang selama ini secara konsisten menolak kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.

“Sebanyak 1.036 warga telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi ini. Kami berharap DPRA mendengar suara masyarakat dan memperjuangkan pencabutan IUP PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada yang telah diterbitkan di Beutong Ateuh,” kata Malek Ridwan dikutip Kamis (16/07/2026).

Menurutnya, masyarakat menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam ruang hidup warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, serta berisiko merusak kawasan hulu yang menjadi sumber air bagi masyarakat.

Dalam petisi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, masyarakat menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Kedua, masyarakat menegaskan bahwa segala bentuk izin, klaim, maupun aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, termasuk oleh PT Hasil Bumi Sembada dan PT Alam Cempaka Wangi, tidak memiliki legitimasi sosial maupun hukum di mata masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Ketiga, masyarakat menyatakan bahwa segala resiko, konsekuensi hukum maupun sosial, serta kerugian yang timbul akibat pemaksaan aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang menjadi tanggung jawab penuh pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap DPRA dapat mengawal aspirasi tersebut dan mendorong Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi serta mencabut izin pertambangan yang telah diterbitkan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...