Lhoksukon. RU – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menyita 13.780 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dari sejumlah lokasi usaha di Aceh Utara.
“Operasi penindakan dilakukan sejak 10-13 Agustus 2026. Selama kegiatan penindakan itu, terdapat 13.780 batang rokok ilegal yang disita dengan berbagai merk,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian dikutip Sabtu (15/08/2026).
Ia mengatakan, operasi tersebut dilakukan di beberapa tempat usaha yang berada di Aceh Utara, salah satunya di Kecamatan Samudera, Dewantara, Lhoksukon dan Tanah Pasir.
Adapun rokok ilegal yang disita terdiri dari beberapa merek, seperti Manchester, Hummer, dan HD.
Petugas telah memeriksa beberapa jenis rokok tersebut untuk memastikan legalitasnya, sebelum penindakan dan penyegelan.
“Semua kegiatan dibuatkan berita acara yang ditandatangani juga oleh pemilik barang, rokok tersebut setelah dilakukan penindakan akan menjadi barang yang dikuasai negara dan Bea Cukai menunggu status menjadi barang milik negara untuk dimusnahkan,” sebutnya.(TH05)













