Kualasimpang. RU – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menunjuk Irwan Hadi, S.P., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Tanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/1579 yang ditetapkan di Karang Baru pada 31 Juli 2026.
Irwan mulai menjalankan tugas tambahan itu sejak 3 Agustus 2026.
Penyerahan surat perintah sekaligus serah terima tugas berlangsung di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Kamis (13/8/2026).
Prosesi tersebut dilakukan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar, didampingi Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, S.Pd., M.M., serta Kepala BKPSDM Aceh Tamiang Muhammad Mahyaruddin, S.Si., M.Si.
Sebelumnya, Irwan menjabat Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan pada dinas tersebut.
Dengan penugasan baru ini, ia merangkap jabatan sebagai Plt kepala dinas.
“Irwan Hadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan ditugaskan merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Syuibun seusai penyerahan surat perintah tugas.
Syuibun mengatakan, Irwan akan menjalankan tugas tersebut sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas lainnya.
Penunjukan dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional dinas setelah jabatan definitif kepala Tanbunak kosong menyusul berakhirnya masa tugas atau purna bhakti Drh. Yusbar.
“Penunjukan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas operasional pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan agar dapat berjalan secara optimal, berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas tambahan itu, Irwan diminta tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekda, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan tugas-tugas bersifat prinsipil.
Penugasan tersebut diharapkan menjaga kesinambungan administrasi, pelayanan publik, serta program pemerintah di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
Kelancaran sektor tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat sekaligus ketahanan pangan daerah.(S04)













