Aceh Besar. RU – Ardiansyah, SE, MM resmi mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Aceh Besar setelah ditunjuk oleh Bupati Muharram Idris untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026 yang mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Surat perintah diserahkan usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (02/06/2026).
Ardiansyah yang saat ini menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar diberi tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK.
Selain menjalankan jabatan definitif, ia juga bertanggung jawab melaksanakan fungsi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi kegiatan kelembagaan DPRK Aceh Besar.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas kedinasan dan pelayanan sekretariat dewan di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK Aceh Besar.
Masa penugasan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)














