Sigli. RU – Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap empat orang pelaku tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, bersama satu alat berat (excavator).
“Keempat orang tersebut yakni Y (34), PM (19), J (36), dan MF (21) yang saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, dikutip Selasa (11/08/2026).
Polres Pidie pun menetapkan Y yang merupakan operator alat berat untuk tambang emas tersebut sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya, yakni PM, J, dan MF berstatus sebagai saksi.
Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Kapolres mengungkapkan penggerebekan berlangsung para Minggu dini hari, 9 Agustus 2026 di lokasi pegunungan Tangse.
“Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator dan tenda pekerja. Tim menyergap tenda tersebut dan dapat mengamankan empat orang. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Namun, identitas mereka sudah diketahui,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni buku catatan kerja, satu unit timbangan emas, drum bahan bakar minyak, dan lainnya.(TH05)













