Banda Aceh. RU – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menegaskan akan mengejar bandar narkotika hingga aset hasil kejahatannya disita melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran narkotika dari sumbernya.
Ruddi juga meminta bandar, kurir, dan pengguna menghentikan aktivitas terkait narkotika.
Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/08/2026).
Selain menargetkan jaringan peredaran narkotika, Ruddi memperketat pengawasan terhadap personel kepolisian.
Ia mengingatkan seluruh anggota Polda Aceh dan jajaran agar tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk baru berupa cartridge vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda bersama Bidpropam juga akan melakukan pemeriksaan berkala melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkas Ruddi.(R10)













