Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel di Banda Aceh Curi Laptop

Tampak apparat bersamaa tersangka kasus pencurian Laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh yang diamankan di Polresta. Minggu 9 Agustus 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Sehari setelah mencuri laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh, seorang mantan karyawan berinisial SSE (33) ditangkap polisi di sebuah kios di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.

Warga Aceh Besar itu diduga membawa kabur laptop milik hotel setelah tidak terima diberhentikan sebagai karyawan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, motif pencurian tersebut berkaitan dengan pemecatan SSE.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.

Aksi itu berlangsung pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

SSE masuk melalui pintu utama dan menuju meja resepsionis. Saat itu, petugas yang berjaga sedang tertidur. Ia kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja dan meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.

“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengamatan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu mantan karyawan hotel.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 2 Agustus 2026, polisi kemudian memburu keberadaan SSE.

Ia akhirnya diamankan pada Senin (3/8/2026) dini hari di sebuah kios di kawasan Gampong Cot Mesjid. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Jufri.

Saat diperiksa, SSE mengakui telah mengambil laptop merek Acer warna Ocean Blue milik Hotel Amoda. Ia kembali menyebut persoalan pemecatan sebagai alasan melakukan pencurian.

“Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti. Laptop tersebut ternyata belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah SSE.

Petugas mendatangi kediamannya dan mengamankan laptop tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, SSE dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri.(R10)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...