Banda Aceh. RU – Polda Aceh memecat seorang personel Polres Aceh Selatan bernama Briptu MZ, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan Briptu MZ disidang etik karena diduga melakukan perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu 18 Juli 2026, dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik telah menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.
Saat ini, proses penyidikan perkara pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Menurut Joko, komisi dalam pertimbangannya menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.(TH05)













