Banda Aceh. RU – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, berhasil diungkap tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 itu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (19/07/2026).
Joko membenarkan MZ merupakan oknum anggota Polri.
Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Polda Aceh guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” katanya.
Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.
Polda Aceh memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.(R10)













