Takengon. RU – Kepastian pencairan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir bandang dan tanah longsor menjadi tuntutan warga Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Puluhan warga mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, Senin, 27 Juli 2026, untuk meminta kejelasan terkait proses bantuan yang belum terealisasi hingga pertengahan tahun.
Situasi sempat memanas setelah warga tidak menemukan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, di kantor.
Warga meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan usulan Jadup yang dinilai belum memiliki kepastian sejak awal tahun.
Ketegangan mereda setelah Sekretaris Dinas Sosial meminta warga menunggu.
Tidak lama kemudian, Windi Darsa tiba dan berdialog dengan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara tertulis agar memiliki kepastian tindak lanjut.
Kedua pihak kemudian menyepakati enam poin yang menjadi dasar percepatan penyaluran bantuan.
Salah satu kesepakatan menyebutkan Dinas Sosial akan menindaklanjuti Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 300.2/269/BPBD/2026 tentang penetapan 967 kepala keluarga penerima bantuan stimulan rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor tahap II.
Sebanyak 967 kepala keluarga tersebut akan diverifikasi sebelum diusulkan kepada Kementerian Sosial sebagai calon penerima Jadup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari.
Selain Jadup, pemerintah daerah juga akan mengusulkan bantuan isi hunian senilai Rp3 juta dan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga.
Seluruh proses pengajuan akan dipercepat melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRR) pascabencana.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, mengatakan pihaknya memahami tuntutan warga dan memastikan proses usulan bantuan masih berjalan.
“Penetapan penerima mengacu pada data by name by address dalam surat keputusan yang diterbitkan BPBD dan ditandatangani oleh Bupati bersama unsur Forkopimda,” ucap Windi saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Selasa (28/07/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih melengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga bersama camat serta kepala kampung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan administrasi seperti yang terjadi pada penyaluran sebelumnya.
“Kami belajar dari penyaluran sebelumnya. Ada data yang ternyata tidak sesuai, termasuk penerima yang sudah meninggal dunia. Karena itu sekarang data kami lengkapi lebih dahulu sebelum diusulkan,” jelas Windi.
Setelah dokumen lengkap dan mendapat tanda tangan unsur Forkopimda, berkas akan dikirim ke Satgas PRRR di Jakarta.
Windi menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud memperlambat pemenuhan hak masyarakat.
“Kalau sudah masuk dalam SK by name by address, menjadi kewajiban kami mengusulkannya. Setelah Jadup disetujui, kami juga akan mengusulkan bantuan isi hunian dan pemulihan ekonomi,” katanya.
Usai penandatanganan berita acara, warga membubarkan diri secara tertib.
Namun, mereka menyatakan akan kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial apabila hingga akhir Agustus 2026 belum terdapat perkembangan nyata terkait realisasi bantuan.(BI09)













