Idi. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Darwin, mantan Direktur PT Beurata Maju yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit milik BUMD Aceh Timur itu.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.224.261.454.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dinyatakan sebagaimana amar putusan, sementara terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Beurata Maju, salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pada periode 2022 hingga 2023.(TH05)













