Blangpidie. RU – Sebanyak 55 produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Pemerintah daerah memastikan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya minat pelaku usaha mengikuti program sertifikasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengatakan sertifikasi halal menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk lokal.
“Saat ini, sebanyak 55 produk UMKM lokal sudah mengantongi sertifikat halal dari MPU Aceh. Jumlah ini, Insya Allah akan bertambah,” kata Zedi Saputra kepada rahasiaumum.com, Selasa (07/07/2026).
Menurut Zedi, sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk diproses sesuai syariat Islam serta memenuhi aspek keamanan dan kebersihan.
“Bagi produsen, manfaat utamanya meliputi peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar ke tingkat lokal maupun global, dan penguatan daya saing bisnis yang berdampak pada peningkatan penjualan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk daerah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Program tersebut menyasar berbagai jenis usaha olahan pangan dan minuman, di antaranya aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, kerupuk, peyek, serta beragam produk rumahan lainnya.(T018)













