Meulaboh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah penyimpangan anggaran dalam belanja perjalanan dinas pada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat.
Nilai temuan mencapai Rp 192.310.853, namun pengembalian ke kas daerah baru sebesar Rp 16.389.600.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
BPK merinci, penyimpangan anggaran tersebut meliputi pembayaran ganda atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang saling bersinggungan, dengan nilai mencapai Rp 32.816.600.
Selain itu, ditemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Sejumlah pegawai diketahui berangkat melewati jadwal yang tercantum dalam SPT, pulang lebih cepat, bahkan terdapat perjalanan dinas yang batal dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Nilai temuan pada kategori ini mencapai Rp 109.117.663.
BPK juga menemukan pembayaran uang harian, biaya transportasi, sewa kendaraan, bahan bakar minyak (BBM), dan taksi bandara yang tidak sesuai standar biaya maupun tidak didukung bukti yang sah. Nilainya mencapai Rp 12.813.890.
Temuan lainnya terkait pembayaran biaya penginapan yang diduga fiktif. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak hotel, sejumlah pegawai yang tercatat menginap ternyata tidak pernah menginap di hotel tersebut. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.562.700.
“Meski sebagian dana telah dikembalikan, masih terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 175.921.253 yang belum disetorkan ke kas daerah,” demikian terungkap dalam laporan BPK itu.
Nilai tersebut terdiri atas Sekretariat DPRK sebesar Rp 92.027.183, Sekretariat Daerah Rp41.154.190, Inspektorat Rp 8.659.000, Dinas Kesehatan Rp 6.297.800, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 27.783.080.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan kepala OPD terkait memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 175.921.253 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan segera menyetorkannya ke kas daerah.(TH05)













