Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Sebagai tahap awal, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya telah menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026 hingga ke tingkat gampong.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Oktober 2026.
“Wajib pajak kami imbau untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mussawir, Rabu (24/06/2026).
Ia menjelaskan distribusi dokumen pajak telah dilakukan di tiga kecamatan, yakni Jeumpa, Kuala Batee, dan Babahrot.
Menurut dia, penyaluran SPPT penting agar informasi tagihan segera diterima masyarakat.
“SPPT harus segera disampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. Dengan begitu, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Mussawir menegaskan keberhasilan optimalisasi PBB-P2 memerlukan dukungan pemerintah kecamatan, aparatur gampong, serta masyarakat.
Untuk mempermudah pelayanan, Pemkab Abdya menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari aplikasi Action Mobile melalui menu Pajak dan Retribusi, petugas di kantor camat, hingga loket perbankan setelah proses verifikasi data.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.
Ia berharap kemudahan akses pembayaran dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penguatan PAD daerah.(T018)













