Aceh Barat. RU – Polres Aceh Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (05/06/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengatakan tahap II merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Tahap II ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum dan tertib administrasi penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Tersangka berinisial MRF (25), seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Johan Pahlawan, diserahkan bersama barang bukti di Kejari Aceh Barat.
Sebelum pelimpahan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi tersangka layak menjalani proses hukum lanjutan.
Dalam proses administrasi di kejaksaan, jaksa penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti serta menandatangani berita acara serah terima dan register perkara.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.(*)














