Pemko Banda Aceh Perluas Jaminan Sosial, Lindungi 10 Ribu Pekerja Rentan

Tampak Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat menyerahkan santunan kematian serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh. Kamis 4 Juni 2026 [Dok. Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Lebih dari 10.000 pekerja rentan di Kota Banda Aceh kini terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Capaian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber penghasilan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, dan penyerahan santunan kematian serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (04/06/2026).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta secara simbolis.

Illiza mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan tetap menjadi prioritas pemerintah kota meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas.

“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Illiza.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan ketika risiko pekerjaan terjadi.

“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Pada 2025, Pemko Banda Aceh memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan.

Program itu diperluas pada 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan yang didukung anggaran sebesar Rp1,08 miliar.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim mengapresiasi dukungan pemerintah kota dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” kata Aziz.

Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia. Lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai Rp82 juta, sedangkan enam lainnya masih dalam proses administrasi.

Kolaborasi Pemko Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Aceh dengan tingkat kepesertaan mencapai 37,92 persen.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...