Jantho. RU – Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Lhoknga pada Senin, 25 Mei 2026 malam.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujar Teguh, Selasa (26/05/2026).
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak serta menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada korban dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.(IA03)













