Tapaktuan. RU – Dua perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan, yakni PT Agrosinergi Nusantara dan PT Asdal Primalestari, dilaporkan tidak memenuhi kewajiban mulai dari pembangunan kebun plasma, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Temuan ini disampaikan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, setelah melakukan review dan diseminasi bersama masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
“Dari hasil review terlihat bahwa ada beberapa kewajiban yang tidak dilaksanakan dalam hal pelaksanaan kebun plasma, perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk CSR dan memastikan masyarakat setempat tidak terdampak buruk dari aktivitas perusahaan,”kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, dikutip Jumat (22/05/2026).
Ia mencontohkan pembangunan kanal oleh perusahaan disebut memperparah banjir di wilayah sekitar konsesi perkebunan.
Selain itu, pelaksanaan CSR juga belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Berdasarkan keterangan warga, bantuan yang diklaim sebagai CSR justru lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan instansi dan aktivitas tertentu yang tidak dirasakan masyarakat.
Walhi berharap temuan ini bisa menjadi bahan evaluasi perizinan oleh tim yang telah dibentuk Pemerintah Aceh.
Karena pihaknya menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan itu cukup serius dan layak menjadi dasar pencabutan izin usaha.(TH05)














