Banda Aceh. RU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Aceh menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 21 Mei hingga 9 Juni 2026.
Ketetapan tersebut berlaku bagi pekebun mitra, baik skema Mitra Plasma maupun Mitra Swadaya, yang mencakup dua wilayah operasional, yakni Wilayah Timur dan Wilayah Barat Aceh.
Dalam ketetapan harga terbaru itu, harga TBS Mitra Plasma ditentukan berdasarkan usia tanaman menghasilkan dan tingkat rendemen minyak sawit.
Tanaman dengan usia produktif 10 hingga 20 tahun kembali menjadi kelompok dengan harga tertinggi karena memiliki rendemen paling optimal, yakni mencapai 21,87 persen.
Untuk kelompok usia tersebut, harga TBS di wilayah timur ditetapkan sebesar Rp 3.689 per kilogram, sedangkan Wilayah Barat sebesar Rp 3.634 per kilogram.
Sementara tanaman usia tiga tahun dengan rendemen 16,30 persen ditetapkan seharga Rp 2.769 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 2.727 per kilogram untuk wilayah barat.
Pada usia empat tahun, harga naik menjadi Rp 3.034 per kilogram di timur dan Rp 2.989 per kilogram di barat.
Memasuki usia lima tahun, harga TBS berada pada level Rp 3.217 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.169 per kilogram di wilayah barat.
Untuk usia enam tahun, harga kembali meningkat menjadi Rp 3.382 per kilogram di timur dan Rp 3.331 per kilogram di barat.
Tanaman usia tujuh tahun ditetapkan seharga Rp 3.513 per kilogram di wilayah timur Aceh dan Rp 3.460 per kilogram di wilayah barat.
Kemudian usia delapan tahun mencapai Rp 3.581 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 3.528 per kilogram untuk wilayah barat.
Pada kelompok usia sembilan tahun, harga TBS tercatat sebesar Rp 3.609 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.554 per kilogram di wilayah barat.
Sementara itu, tanaman berusia 21 tahun ditetapkan seharga Rp 3.554 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.500 per kilogram di wilayah barat.
Untuk usia 22 tahun, harga berada di angka Rp 3.518 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.465 per kilogram di wilayah barat.
Harga TBS usia 23 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.474 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.422 per kilogram di wilayah barat.
Selanjutnya usia 24 tahun dipatok Rp 3.422 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.371 per kilogram di wilayah barat.
Sedangkan tanaman usia 25 tahun menjadi kelompok dengan harga terendah pada kategori tua, yakni Rp 3.262 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 3.212 per kilogram untuk wilayah barat.
Berbeda dengan skema plasma, penetapan harga bagi Mitra Swadaya ditentukan berdasarkan komposisi varietas benih kelapa sawit, yakni Tenera dan Dura.
Petani dengan komposisi 100 persen benih Tenera atau tanpa campuran Dura memperoleh harga tertinggi, yakni Rp 3.389 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.338 per kilogram di wilayah barat.
Untuk komposisi 90 persen Tenera dan 10 persen Dura, harga ditetapkan sebesar Rp 3.369 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.319 per kilogram di wilayah barat.
Komposisi 80 persen Tenera dan 20 persen Dura berada di angka Rp 3.349 per kilogram di wilayah timur serta Rp 3.299 per kilogram di wilayah barat.
Sementara komposisi 70 persen Tenera dan 30 persen Dura ditetapkan sebesar Rp 3.328 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 3.278 per kilogram untuk wilayah barat.
Pada komposisi 60 persen Tenera dan 40 persen Dura, harga TBS mencapai Rp 3.310 per kilogram di Timur dan Rp 3.260 per kilogram di Barat.
Sedangkan komposisi seimbang 50 persen Tenera dan 50 persen Dura dipatok Rp 3.289 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.240 per kilogram di wilayah barat.
Adapun komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura menjadi kelompok terendah dalam skema swadaya, yakni Rp 3.268 per kilogram untuk wilayah timur dan Rp 3.219 per kilogram untuk wilayah barat.
Dalam ketetapan tersebut, nilai Indeks K yang menjadi salah satu variabel penting dalam formula harga tercatat sebesar 90,03 persen untuk wilayah timur dan 88,68 persen untuk wilayah barat.
“Selain itu, harga Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 15.233,33 per kilogram, sementara harga kernel atau inti sawit berada di angka Rp 14.848,21 per kilogram,” demikian tertulis dalam surat penetapan harga yang diterbitkan Disbun Aceh tersebut.(TH05)














