Banda Aceh. RU – Keberadaan satu keluarga yang tinggal di bawah Jembatan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, akhirnya ditertibkan aparat gabungan karena dinilai membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama unsur Kecamatan Ulee Kareng, aparatur Gampong Pango Raya, serta pemuda setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Camat Ulee Kareng didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban sebagai bagian dari penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Berdasarkan informasi di lapangan, keluarga itu terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak.
Sang suami diketahui berasal dari Medan, sedangkan istrinya merupakan warga Banda Aceh.
Keberadaan mereka di bawah jembatan sebelumnya menjadi perhatian warga karena lokasi tersebut dianggap tidak layak huni dan berisiko terhadap keamanan penghuni, khususnya anak-anak.
“Demi keamanan dan keselamatan, tim berupaya mengarahkan keluarga tersebut agar bersedia dipindahkan ke rumah singgah,” demikian disampaikan dalam kegiatan penertiban tersebut, Rabu (20/05/2026).
Atas pertimbangan kemanusiaan dan penanganan sosial lanjutan, tim gabungan kemudian membawa keluarga itu ke Rumah Singgah Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya terpadu dalam menangani PMKS sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak qanun, dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan manusiawi di Kota Banda Aceh.(R015)














