Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/05/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem serta dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sidang itu, Ali Basrah mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan rekomendasi DPRA terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama tahun anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut memuat berbagai catatan, evaluasi, sekaligus masukan legislatif terhadap kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun lalu.
Catatan yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan pada masa mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada April lalu.
Laporan tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan berbagai kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang 2025.(R015)














