Dua Mantan Aparatur Gampong di Sabang Didakwa Korupsi Dana Desa

Korupsi ADG sabang
Dua terdakwa korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/5/2026). [Foto: Dok PN Bna]

Sabang. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa dua mantan aparatur gampong yang terlibat korupsi dana desa sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp427 juta lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 18 Mei 2026.

Kedua terdakwa yakni Adnan Hasyim selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, periode 2017-2023. Serta Mariani selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Gampong Cot Ba’u periode 2021-2023.

JPU menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi para terdakwa berlangsung pada 2019 hingga 2023.

Selain melakukan korupsi dana desa, para terdakwa juga diduga memanfaatkan pendapatan dari pengelolaan aset desa yang seharusnya disetorkan sebagai penerimaan gampong atau desa, namun tidak dilakukan para terdakwa.

“Berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u mencapai Rp472 juta lebih,” kata Taqdirullah.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair diancam pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta dakwaan subsidair sebagaimana diancam pidana Pasal  3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...