Idi. RU – Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat apresiasi dari Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujar Al-Farlaky, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, keputusan itu juga mencerminkan keterbukaan pemerintah dalam menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga elemen sipil.
Al-Farlaky menyebut program JKA selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh Timur, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Ia menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang tidak membebani masyarakat dengan persoalan administrasi maupun keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru terbebani dengan persoalan administrasi atau keterbatasan ekonomi,” katanya.
Bupati juga mendorong peningkatan layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan agar lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ketika rakyat sakit, pemerintah harus hadir membantu dan memudahkan, bukan justru mempersulit,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur terus memperkuat pelayanan kesehatan melalui peningkatan fasilitas dan respons penanganan medis di lapangan.
Al-Farlaky berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus diperkuat demi pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.
“Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab bersama dan menjadi fondasi utama membangun Aceh yang lebih kuat dan bermartabat,” ujarnya.(IA03)














