Langsa. RU – Tiga warga Kota Langsa melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pencatutan foto dan data pribadi yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial TikTok bernama @Kota Langsa ke Mapolres Langsa.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jantana Pratama Putra (35), Yusnani (46), dan Jannatul Firdaus (28).
Jantana Pratama Putra, warga Dusun Balee, Desa Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, melaporkan kejadian yang menimpanya pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat ia mendapat laporan dari saksi bernama Fandy bahwa akun TikTok ‘Kota Langsa’ telah mengunggah foto dirinya tanpa sepengetahuan dan izin.
Keesokan harinya, akun tersebut diketahui kembali memposting foto seorang perempuan bernama Jannatul Firdaus yang juga berisi tulisan mencemarkan nama baik. Merasa dirugikan, Jantana pun melapor ke kepolisian.
Sementara itu, Yusnani, warga Dusun Karya, Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, melaporkan akun ‘Kota Langsa karena mengunggah foto dirinya, suami dan anak kandungnya.
Foto tersebut disertai tulisan-tulisan yang sangat merugikan kehormatan, di antaranya tuduhan bahwa anaknya merupakan hasil zina, dirinya disebut istri orang gila, serta sebutan kasar lainnya lengkap dengan alamat tempat tinggal.
Akibat unggahan itu, Yusnani merasa terhina, malu, dan nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.
Pelaporan ketiga dilakukan oleh Jannatul Firdaus, warga Dusun Mesjid, Desa Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, yang merasa dirugikan akibat foto dirinya diunggah dengan disertai tulisan yang memfitnah dirinya sebagai pekerja prostitusi, lengkap dengan besaran tarif dan nomor telepon yang bukan miliknya.
Informasi bohong tersebut menyebar luas di media sosial dan sangat merugikan nama baik serta kehormatan dirinya.
Ketiga pelapor pun sepakat bahwa perbuatan pemilik akun TikTok Kota Langsa telah melanggar hukum dan merugikan mereka secara lahir dan batin.
“Kami menyerahkan perkara ini ke Polres Langsa agar diusut lebih lanjut dan pemilik akun tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Jantana, salah seorang pelapor, dikutip Rabu (13/05/2026).
Mereka berharap Polres Langsa segera menangkap pemilik akun TikTok tersebut dan memproses hukum secara tegas.(TH05)














