Kutacane. RU – Sebanyak 15 terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Selasa (12/05/2026).
Para terpidana berasal dari perkara maisir atau perjudian serta jarimah zina dengan total hukuman mencapai 202 kali cambukan.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
“Ada 15 terpidana yang dieksekusi karena terbukti melanggar ketentuan mengenai maisir dan jarimah zina,” kata Purnomo.
Sebanyak 14 terpidana menjalani hukuman terkait perkara perjudian dengan jumlah cambukan antara enam hingga 10 kali.
Sementara seorang perempuan berinisial NA, warga Kecamatan Darul Hasanah, dihukum 100 kali cambuk dalam kasus jarimah zina.
Purnomo mengatakan, pelaksanaan hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum jinayat.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegakan syariat Islam di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tenggara Shidqi Noer Salsa menambahkan, jumlah cambukan yang diterima para terpidana telah dikurangi berdasarkan masa penahanan yang dijalani sebelumnya.
“Masa penahanan yang dijalani bervariasi, mulai dari 42 hari hingga 62 hari,” kata Shidqi.(AFW016)














