MaTA Minta Polisi Usut Proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Alfian MaTA
Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Idi.RU – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Polda Aceh segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Kuta Binjei–Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur.

Proyek pembangunan jalan ini dilaksanakan dalam satu jalur pekerjaan dengan skema dua paket pekerjaan, dengan total anggaran mencapai Rp 17.425.512.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

“Pengaspalan sudah retak di banyak titik, berlubang, dan terjadi pengelupasan aspal di sejumlah lokasi. Sehingga pembangunan jalan tersebut patut diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi,” kata Alfian, Senin (11/05/2026).

Adapun dua paket proyek tersebut meliputi pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) sepanjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.445.700.000.

Kemudian, pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (No. Ruas 20-016) sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp 7.979.812.000.

Berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran lapangan yang dilakukan, MaTA menemukan sejumlah persoalan pada proyek pembangunan jalan yang selesai dikerjakan pada Agustus 2024 tersebut., seperti kerusakan permukaan jalan berupa pengelupasan mulai ditemukan sekitar dua bulan setelah pekerjaan selesai.

Menurutnya, kondisi itu sangat merugikan masyarakat, mengingat jalan merupakan akses penting yang telah dinantikan warga selama kurang lebih 20 tahun.

“Warga berharap pembangunan jalan itu dapat memperkuat akses transportasi sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Jadi, kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar,” katanya.

Selain itu, pembangunan jalan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap dua segmen proyek pengaspalan ruas 20-016 tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MaTA, proyek tersebut bersumber dari DBH Sawit dan dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme pengadaan e-catalog.

Namun demikian, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, informasi proses pengadaan tidak ditemukan pada sistem LPSE, sementara informasi paket hanya tercantum pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

“Di tahap awal proses tender patut diduga telah terjadi persekongkolan sehingga proses ideal secara sistem tidak ditemukan. Kondisi ini biasanya memudahkan panitia untuk mengarahkan rekanan tertentu tanpa adanya kompetisi dalam tender,” kata Alfian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan transparansi proses pengadaan proyek kepada publik.

MaTA juga menyoroti alasan pihak pelaksana yang menyebut kerusakan jalan terjadi akibat pembangunan dilakukan saat musim hujan.

Menurut Alfian, alasan tersebut tidak mendasar dan tidak memiliki relevansi yang tepat.

“Proyek jalan dengan nilai anggaran miliaran rupiah seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja, serta pengendalian kualitas yang memadai agar hasil pekerjaan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca,” ujarnya.

Terlebih lagi, ruas jalan tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material dan konstruksi yang benar-benar kuat serta sesuai standar teknis.

MaTA menilai persoalan proyek jalan tersebut bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang besar bagi masyarakat.

“Setelah menunggu pembangunan jalan tersebut selama puluhan tahun sebagai akses penting penunjang kehidupan dan aktivitas ekonomi warga, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan infrastruktur yang dibangun cepat mengalami kerusakan,” katanya.

Dalam hal ini, MaTA mendesak Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan jalan tersebut secara serius.

“Siapa pun yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Subdit Tipidkor Polda Aceh, MaTA mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan agar kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Alfian.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...